Nasabah yang Terhormat,
Menindaklanjuti komunikasi kami sebelumnya, kami ingin mengingatkan Anda bahwa HSBC adalah bank yang memiliki izin dari otoritas pajak untuk dapat memproses pembayaran pajak Anda dengan menggunakan modul baru MPN G2, yaitu suatu modul penerimaan negara yang memanfaatkan billing ID.
Merujuk kepada surat dari Direktorat Jendral Perbendaharaan No. S-10983/PB/2015 tertanggal 29 Desember 2015 kepada HSBC, efektif tangal 1 Januari 2016, seluruh pembayaran penerimaan negara harus dilakukan melalui modul MPN G2 dan kami tidak lagi dapat memproses pembayaran pajak Anda menggunakan infrastruktur MPN G1.
Harap kunjungi cabang terdekat kami untuk informasi lebih lanjut atau Anda dapat menghubungi Relationship Manager atau Client Service Manager Anda untuk rincian atau klarifikasi lebih lanjut.
Hormat Kami,
HSBC Indonesia