Peraturan Baru Sehubungan Penerimaan Hasil Export Sumber Daya Alam

Ini adalah peraturan baru dari Bank Indonesia mengenai devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor (“DHE SDA”) yang berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2024, sebagaimana berikut (“Peraturan”)

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
  2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 4 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

Yang perlu Anda ketahui

Berikut adalah poin-poin penting terkait dengan transfer dana masuk DHE SDA dan penempatan DHE SDA berdasarkan Peraturan tersebut di atas:

A. Kewajiban Eksportir terkait Dana Hasil Ekspor

  1. Eksportir wajib memasukkan seluruh DHE yang diterima ke dalam sistem keuangan Indonesia paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah Bulan Pemberitahuan Pabean Ekspor (“PPE”).
  2. DHE dari sumber daya alam (selanjutnya disebut “DHE SDA”) wajib ditempatkan dalam rekening khusus (selanjutnya disebut “reksus”) DHE SDA bila nilai PPE paling sedikit USD250,000,- atau ekuivalennya.
  3. Dari dana di atas, nasabah eksportir wajib melakukan penempatan dengan nilai 30% dari total dana masuk dengan periode minimal 3 bulan.
  4. [Perubahan sesuai dengan PADG No. 6 Tahun 2024] DHE SDA yang memiliki nilai PPE di bawah USD250,000,- tidak wajib ditempatkan dalam reksus DHE SDA. DHE SDA yang masuk ke reksus DHE SDA akan dianggap sebagai penempatan sukarela apabila nasabah telah mengisi surat pernyataan sukarela. Apabila surat pernyataan sukarela belum disampaikan, nasabah eksportir wajib mengeluarkan dana tersebut dari reksus DHE SDA.
  5. Penempatan DHE SDA dapat dilakukan dalam instrumen:

    a. reksus DHE SDA;

    b. Deposito valuta asing bank (Deposito DHE SDA); dan/atau

    c. Instrumen Bank Indonesia berupa deposito berjangka operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing Bank Indonesia.

  6. Instrumen penempatan di atas dapat dimanfaatkan oleh nasabah untuk:

    a. Agunan kredit rupiah.

    b. Transaksi FX swap (hanya untuk penempatan reksus DHE SDA).

    c. Swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia (hanya untuk penempatan pada instrumen Bank Indonesia).

B. Rekening Khusus Dana Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (Reksus DHE SDA)

  1. Reksus DHE SDA merupakan salah satu instrumen keuangan penempatan DHE SDA.
  2. Dana yang diperbolehkan masuk ke Reksus DHE SDA adalah dana yang berasal dari:

    a. DHE SDA milik Eksportir sumber daya alam (“SDA”) yang sama;

    b. dana dari pencairan instrumen perbankan dan/atau pembayaran bunga instrumen perbankan yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA milik Eksportir SDA yang sama;

    c. dana yang berasal dari Rekening Khusus DHE SDA lain milik Eksportir SDA yang sama, baik pada Bank yang sama, pada Bank yang lain, maupun pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (“LPEI”);

    d. dana dari pelunasan pokok dan/atau pembayaran bunga atau yang dipersamakan dengan itu, dari instrumen penempatan di Bank Indonesia, yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA milik Eksportir SDA yang sama;

    e. setoran kekurangan kewajiban penempatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan; dan/atau

    f. sumber lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia

  3. Untuk memastikan bahwa dana yang masuk ke reksus DHE SDA sesuai dengan ketentuan di atas, nasabah wajib menyampaikan informasi terkait transaksi masuk (Nomor Invoice dan detail PPE; berupa Nomor PPE, Sandi KPBC, Tanggal, Valuta, serta Nilai PPE) beserta dokumen pendukung. Informasi transaksi (dalam bentuk excel) beserta dokumen pendukung tersebut harus disampaikan kepada Bank agar dana dapat dikreditkan ke Reksus. Apabila dokumen belum tersedia sampai dengan 3 hari kerja sebelum pukul 15.00 WIB setelah permintaan dokumen oleh bank, bank akan melakukan retur atas transfer dana masuk.
    Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud di atas berupa dokumen PPE, invoice, rekening koran dari Reksus DHE SDA, dan/atau dokumen lainnya yang dapat menunjukkan bahwa DHE berasal dari Ekspor SDA.
  4. Transaksi dalam reksus DHE SDA dibatasi transaksi terkait penempatan dan pemanfaatan DHE SDA. Apabila dana akan dipergunakan untuk transaksi di luar DHE SDA (contoh: transaksi operasional Perusahaan), nasabah harus memindahkan dana dari reksus ke rekening umum.

C. Time Deposit DHE SDA (TD DHE SDA)

  1. Dana penempatan TD DHE SDA harus berasal dari Reksus DHE SDA. Apabila penempatan TD DHE SDA dalam rangka menambah kekurangan penempatan, dana harus masuk ke reksus terlebih dahulu sebelum ditempatkan di TD DHE SDA.
  2. TD DHE SDA yang jatuh tempo harus dicairkan kembali ke reksus DHE SDA. Setelah dana masuk kembali ke reksus DHE SDA, nasabah dapat memindahkan ke rekening umum untuk transaksi Perusahaan.
  3. Untuk penempatan deposito valas Bank (Deposito DHE SDA), nasabah akan menerima manfaat berupa insentif pajak sesuai dengan jangka waktu penempatan.

Hubungi kami

Pertanyaan dan saran

1500237

atau

+62 21 25514777

(dari luar negeri)

image