Harap diperhatikan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2015 Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan-peraturan sebagai berikut:
PBI No. 17/13/PBI/2015 tentang perubahan kedua atas PBI No. 16/16/PBI/2014 terkait transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara bank dengan pihak domestik.
PBI No. 17/14/PBI/2015 tentang perubahan kedua atas PBI No. 16/17/PBI/2014 terkait transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara bank dengan pihak asing.
dengan perubahan-perubahan utama sebagai berikut:
Ambang batas untuk pembelian valuta asing melalui transaksi spot terhadap Rupiah oleh nasabah (baik pihak domestik maupun asing) melalui bank diturunkan dari USD 100.000 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) menjadi USD 25.000 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau setara per bulan per nasabah.
Nominal underlying transaksi yang tidak dalam kelipatan USD 5.000 (lima ribu dolar Amerika Serikat) maka akan dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan USD 5.000 (lima ribu dolar Amerika Serikat) atau setara.
Oleh karena itu, kami mewajibkan Anda untuk menyerahkan formulir pernyataan (klik disini) beserta dengan instruksi pembayaran untuk setiap transaksi pembelian mata uang asing di bawah USD 25,000 atau setara, per bulannya terhadap Rupiah. Lebih lanjut, jika transaksi mata uang asing tersebut melebihi ambang batas USD 25,000, maka anda harus memberikan kepada kami underlying transaksi bersama dengan dokumen pendukung sebagaimana diperlukan. Tidak ada perubahan dengan kode transaksi underlying yang berlaku saat ini.
Harap pula diperhatikan bahwa peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 25 Agustus 2015 dan kegagalan untuk mematuhi akan mengakibatkan keterlambatan atau pembatalan dari proses instruksi pembayaran Anda.
Terkait dengan penjelasan di atas, kami merekomendasikan Anda untuk membaca dan menelaah peraturan baru ini, yang bisa diakses melalui www.bi.go.id. Jika anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai hal di atas, harap menghubungi Relationship Manager Anda.