Dengan ini kami informasikan bahwa sehubungan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/8/PBI/2019 dalam rangka peningkatan layanan penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), efektif 1 September 2019 akan ada perubahan pada layanan SKNBI sebagai berikut:
- Biaya regular layanan transfer dana (SKN) menjadi Rp 3.500 per transaksi
- Maksimal nominal layanan transfer dana per transaksi menjadi Rp 1 miliar
- Periode setelmen layanan transfer dana menjadi 9 kali dalam satu hari
- Pengkreditan dilakukan 1 jam setelah periode setelmen Bank Indonesia dan kami akan mengirimkan instruksi ke Bank Indonesia maksimum 1 jam dari pendebitan rekening nasabah
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan menghubungi Relationship Manager atau Client Service Manager.