Pengumuman
Sehubungan dengan Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, efektif 1 Juli 2015 semua transaksi dalam negeri harus dilakukan dalam Rupiah. Oleh karenanya, terhitung sejak tanggal tersebut, HSBC akan memberlakukan pedoman tarif HSBC yang baru untuk mematuhi peraturan yang terkait.
Harap diperhatikan pula bahwa efektif sejak tanggal 1 Juli 2015, pencantuman Tujuan Transaksi adalah diwajibkan untuk setiap perintah transfer dana yang dilakukan dalam mata uang asing (yaitu telegraphic transfer dan/atau pemindahbukuan dalam mata uang selain Rupiah).
Tabel berikut ini menjelaskan pada bagian mana tujuan transaksi tersebut harus dicantumkan, sesuai dengan media penyampaian instruksi yang digunakan.