Informasi Penting
Hubungi kami
Pertanyaan dan saran
1500237
atau
+62 21 25514777
(dari luar negeri)
Sesuai dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2021 tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai Yang Terutang atas Dokumen berupa Cek dan Bilyet Giro dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembubuhan Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai, yang telah berlaku sejak Januari 2021, maka kami ingin mengingatkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
A. Cek dan Bilyet Giro yang dibuat (terutang) sejak Januari 2021 dikenai Bea Meterai sebesar Rp 10.000,
B. Dalam hal Cek dan Bilyet Giro belum selesai dibuat (belum saatnya terutang) tetapi telah dibubuhi tanda Bea Meterai lunas dengan menggunakan teknologi percetakan dengan tarif Bea Meterai yang lama, yaitu Rp 3000, maka selisih kurang Bea Meterai sebesar Rp 7.000, harus dilunasi.
C. Pelunasan selisih kurang Bea Meterai yang terutang atas Cek dan Bilyet Giro tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin teraan meterai digital atau SSP yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Nasabah diminta untuk tidak menambahkan meterai tempel pada lembar Cek dan Bilyet Giro untuk pelunasan kekurangan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro.
D. Untuk Pelunasan selisih kurang Bea Meterai menggunakan mesin teraan meterai, Nasabah dapat mengunjungi Kantor Pos yang menyediakan layanan tersebut, Jika menggunakan SSP yang telah mendapatkan NTPN, Nasabah mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk meminta cap bukti pelunasan yang dibubuhkan pada tiap lembar Cek dan Bilyet Giro oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Relationship Manager Anda atau Corporate Call Center kami di nomer 1500237 atau (6221) 2551 4777 (dari luar negeri) pada jam kerja.
HSBC berkomitmen untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan dengan bertransisi ke cara bisnis yang lebih baik dan berkelanjutan. Sebagai bagian dari inisiatif ini, kami memperkenalkan rekening koran dengan format elektronik menggunakan HSBCnet.
Sesuai dengan tujuan diatas, kami akan menghentikan pengiriman rekening koran tercetak (hard copy) mulai tanggal 28 Februari 2022.
Untuk memulai layanan ini harap merujuk pada petunjuk berikut:
Petunjuk untuk mengunduh e-statement dari HSBCnet (PDF, 823KB)
Silakan hubungi Relationship Manager Anda untuk segera mendaftarkan rekening Anda ke HSBCnet dan mengaktifkan rekening koran secara elektronik.
Kami mengharapkan dukungan Anda dalam upaya kami mengurangi penggunaan kertas.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Relationship Manager Anda atau Corporate Call Center kami di nomer 1500237 atau (6221) 2551 4777 (dari luar negeri).
Sehubungan dengan keputusan Bank Indonesia untuk menurunkan suku bunga pada tanggal 18 February 2021, dengan ini kami informasikan bahwa efektif pada tanggal 19 Maret 2021 suku bunga harian dari saldo kredit pada rekening giro anda akan disesuaikan.
Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Relationship Manager atau Client Service Management kami
Sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, maka efektif pada tanggal 1 Januari 2021 akan berlaku tarif baru atas Bea Meterai dengan rincian sebagai berikut:
• Perubahan tarif bea meterai dari Rp3.000,- dan Rp6.000,- menjadi Rp10.000,- untuk dokumen-dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-undang Bea Meterai.
• Meterai tempel yang tersisa masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2021 dengan nilai total meterai tempel yang dibubuhkan paling sedikit senilai Rp9.000,-.
• Dokumen yang dimaksud di atas dapat berbentuk kertas, barang cetakan (contohnya: buku cek) atau dokumen elektronik.
Bila ada pertanyaan, silahkan menghubungi Relationship Manager atau Corporate Call Center kami di 1500237 atau +622125514777 (dari luar negeri) pada jam kerja.
Sehubungan dengan keputusan Bank Indonesia untuk menurunkan suku bunga pada tanggal 19 November 2020, dengan ini kami informasikan bahwa efektif pada tanggal 26 November 2020 suku bunga harian dari saldo kredit pada rekening giro anda akan disesuaikan.
Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Relationship Manager atau Client Service Management kami
Persyaratan dan Ketentuan Umum
Persyaratan dan Ketentuan Umum adalah peraturan yang mengatur rekening(-rekening) Anda di Commercial Banking PT Bank HSBC Indonesia.
Persyaratan dan Ketentuan Umum terdiri dari dokumen-dokumen berikut ini dan mulai berlaku efektif pada tanggal 16 Desember 2020:
1. Perjanjian Induk Layanan (termasuk Lampiran Kerahasiaan dan Peraturan) berlaku untuk semua Nasabah Perbankan Commercial Banking di seluruh dunia.
Unduh Perjanjian Induk Layanan (PDF, 211KB)
2. Ketentuan Negara Indonesia yang melengkapi dan memodifikasi Perjanjian Induk Layanan hanya untuk Rekening Anda di Indonesia. Walaupun Anda memiliki rekening HSBC di negara lain, Anda tetap diharapkan membaca Ketentuan ini bila anda membuka/telah memiliki Rekening di PT Bank HSBC Indonesia.
Unduh Ketentuan Negara Indonesia (PDF, 698KB)
3. Ketentuan Produk dan Layanan menjelaskan beberapa hal tambahan yang berlaku pada Rekening Anda di Indonesia. Walaupun Anda memiliki rekening HSBC di negara lain, Anda diharapkan membaca Ketentuan ini bila anda membuka/telah memiliki Rekening di PT Bank HSBC Indonesia.
Unduh Ketentuan Produk dan Layanan (PDF, 7.11MB)
Versi terdahulu dari Persyaratan dan Ketentuan Umum untuk Layanan Perbankan Bisnis (edisi April 2017), akan tetap berlaku untuk Nasabah kami sampai 15 Desember 2020, dapat diunduh dari tautan berikut sampai 30 Januari 2021.
Unduh Persyaratan dan Ketentuan Umum versi terdahulu (PDF, 276KB)
Untuk mempertahankan kelanjutan dari pengembangan, peningkatan dan kestabilan ekonomi nasional dari pertukaran mata uang asing yang berasal dari sumber daya alam, pada bulan Januari 2019 pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2019 mengenai Hasil Ekspor yang berkaitan dengan Pemberdayaan, Pengelolaan dan atau Pengerjaan Sumber Daya Alam (PP 1/2019).
Sejalan dengan diterbitkannya PP 1/2019, Bank Indonesia turut menerbitkan Peraturan No 21/3/PBI/2019 mengenai hasil ekspor yang berkaitan dengan Pemberdayaan, Pengelolaan dan Pengerjaan Sumber Daya Alam (PBI 21/3/2019).
Berikut adalah poin-poin penting dari peraturan-peraturan tersebut di atas yang harus Anda diperhatikan:
Untuk memfasilitasi ketentuan-ketentuan tersebut diatas, Anda dapat membuka rekening(-rekening) baru yang akan menjadi Rekening Khusus Anda pada kami untuk tujuan DHE SDA, dengan memperhatikan catatan berikut:
Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Relationship Manager Anda atau Client Service Management kami.
Pertanyaan dan saran
atau
(dari luar negeri)